Minggu, 29 November 2015

(29/48) Penaklukan Fidak, Penaklukan Wadil Qura, dan Umratul Qadha | Sejarah Nabi Muhammad


Penaklukan Fidak

Saat para penduduk Fidak mendengar apa yang telah diperbuat oleh Rasulullah Shalallahu ‘Alaihi wa Sallam terhadap penduduk Khaibar, merekapun mengirimkan usulan perdamaian kepada beliau.

Beliau menerima usulan tersebut. Semua itu terjadi tanpa sedikitpun pengorbanan dari kaum muslimin. Rasulullah meletakkan harta rampasan perang tersebut sesuai kehendak Allah, tetapi tidak dibagi-bagikan.





Penaklukan Waadil Qura

Beliau Shalallahu ‘Alaihi wa Sallam kembali ke Madinah melalui Wadil Qura, dan langsung menyerbu ke dalamnya. Ada riwayat menyebutkan bahwa beliau sempat bertempur di sana. Wallahu A’lam.

Dalam Shahih Bukhari & Muslim diriwayatkan bahwa ada budak Rasulullah yang bernama Mid’am. Ia biasa memasangkan pelana kendaraan Rasulullah Shalallahu ‘Alaihi wa Sallam. Tiba-tiba ia terkena panah nyasar dan mati. Kaum muslimin berkata: “Sungguh ia mendapatkan kenikmatan mati syahid, wahai Rasulullah!” Beliau menanggapi: “Tidak, sama sekali tidak. Demi Dzat yang jiwaku berada di tangan-Nya! Sesungguhnya kain yang dia ambil dari harta rampasan (sebelum dibagikan), akan menjadi api menyala-nyala baginya kelak.” (Bukhari: 4234, Muslim: 115).


Umratul Qadhaa

Saat kembali ke Madinah, Rasulullah Shalallahu ‘Alaihi wa Sallam sempat beristirahat hingga bulan Dzulqaidah, lalu keluar lagi untuk berumrah, yaitu yang disebut dengan Umratul Qadhaa, yakni karena itulah qadhaa/ keputusan hasil mufakat dengan kaum Quraisy. Ada juga yang menjadikannya sebagai qadhaa atau penundaan pelaksanaan umrah Al Hudaibiyyah yang saat itu terhalangi perjanjian. Ada juga pendapat bahwa disebut demikian, karena itu adalah umrah qishash alias pembalasan. Masing-masing benar.

Beliau berjalan terus hingga sampai di Mekkah, lalu melaksanakan umrah dan berthawaf keliling Ka’bah dan bertahalul menyelesaikan umrah. Usai bertahalul, beliau menikahi Maimunah binti Al Harits, Ummul Mukminin. Usai tiga hari, kaum Quraisy mengirimkan utusan dengan perantaraan Ali. Mereka menegaskan: “Sekarang keluarlah dari negeri kami.” (Bukhari: 2699, Muslim: 1783). Rasulullah Shalallahu ‘Alaihi wa Sallam bertanya: “Bagaimana bila aku tinggal serumah dulu dengan Maimunah di kampungnya?” Mereka menolak permintaan Rasulullah Shalallahu ‘Alaihi wa Sallam tersebut. Karena mereka sempat keluar dari Mekkah saat melihat kedatangan Rasulullah Shalallahu ‘Alaihi wa Sallam, karena kebencian dan permusuhan mereka terhadap beliau.



Keluarlah Rasulullah Shalallahu ‘Alaihi wa Sallam dan sempat berhubungan intim dengan Maimunah di Sarif (Abu Dawud: 1843, Muslim: 1411), dan kembali ke Madinah dengan kondisi mapan dan Berjaya.

Oleh : Ibnu Katsir
bersambung in sya Allah .....


Sumber : Pustaka AtTibyan

Tidak ada komentar:

Posting Komentar