Sabtu, 26 Desember 2015

(48/48) Keistimewaan Pribadi Rasulullah | Sejarah Nabi Muhammad


Di sini kita akan mengulas secara ringkas, keistimewaan Rasulullah yang tidak dimiliki oleh orang lain.


Para sahabat kami (para Imam, sahabat Ibnu Katsir) serta para Imam lainnya sering mengungkapkan persoalan ini pada permulaan Kitabun Nikah dalam berbagai karya ilmiah mereka, mengikuti jejak Imam Abi Abdillah, salah satu Imam Madzhab. Karena beliau juga menyebutkan sekilas tentang persoalan tersebut.

AshShaimari menceritakan dari Abu Ali bin Khairana bahwasanya beliau melarang membahas keistimewaan Rasulullah dalam hal yang berkaitan dengan hubungan seksual, demikian juga halnya dalam kepemimpinan beliau. Karena semua itu sudah terjadi, sementara tidak ada nilai aplikasi yang terkait dengannya. Dari semua persoalan tersebut juga tidak mengandung nilai ilmiah yang rinci, yang layak dijadikan sebagai bahan latihan. Tidak selayaknya menghabiskan waktu untuk perkara yang hanya dugaan-dugaan belaka.

Syaikh Abu Amru bin AshShalaah berkata setelah bercerita tentang hal itu: “Perkataan ini adalah perkataan unik tapi bagus.” Wallahu A’lam.

Imam Al Haramain berkomentar: “Para Ahli Tahqiq menyatakan: “Menguraikan perselisihan dalam hal keistimewaan tersebut adalah tindakan serampangan yang tidak ada faidahnya. Karena hal tersebut tidak ada kaitannya dengan hukum pasti yang dibutuhkan oleh umat. Perselisihan tersebut hanya bisa ditolelir bila kita tidak mendapatkan jalan untuk menetapkan hukum yang pasti. Karena persoalan tersebut tidak memerlukan qiyas. Hukum-hukum khusus harus mengikuti tuntunan nash. Jadi setiap perkara yang tidak memiliki dalil nash, maka perbedaan pendapat yang terdapat di dalamnya sama saja dengan menyerang benda ghaib, tidak ada faidahnya.”

Syaikh Abu Zakariya AnNawawi berkata: “Pendapat yang benar adalah hal itu bisa dipastikan boleh, bahkan disunnahkan. Kalaupun dikatakan wajib, juga sangat tidak mungkin sekali, selama tidak ada ijma’ para ulama yang melarang hal itu. Karena boleh jadi orang bodoh akan menilai sebagian keistimewaan itu terbukti diriwayatkan dalam AshShahih, lalu dia mengamalkannya dengan prinsip upaya meneladani beliau. Jadi kita wajib menjelaskan hal itu agar orang tersebut mengerti bahwa tak seorangpun yang boleh melakukannya. Adakah faidah atau pelajaran yang lebih besar dari ini?”

Adapun realitas orang hari ini yang menirukan hal-hal yang dikhususkan bagi Rasulullah yang tidak berfaidah sangat sedikit. Bab-bab kitab fiqih juga selalu mencantumkan hal itu untuk membiasakan dan menerangkan dalil-dalilnya.

Adapun pendapat jumhur ulama tentang hal itu tidak sepakat dengan apa yang telah dinyatakan oleh Ibnu Khairan dan Imam Al Haramain. Namun mereka mengungkapkan hal itu untuk penyelidikan sekedar menambah ilmu pengetahuan. Apalagi dengan Imam Abul Abbas, Ahmad bin Abi Ahmad bin Al Qaash AthThabari, yakni penulis kitab AtTalkhis.

Al Hafidz Abu Bakar Al Baihaqi telah menyusun pendapatnya tersebut mengenai hal itu di dalam Sunanul Kabir-nya dengan ucapannya sendiri. Akan tetapi mereka sering membubuhkan dalil hal itu dengan hadits-hadits yang perlu diteliti. Dan saya (Ibnu Katsir) akan membeberkannya in sya Allah.

Mereka telah menyusun pendapat mengenai hal itu kepada empat bagian:
1.   Seluruh keistimewaan yang wajib ditujukan kepada Rasulullah saja, tidak kepada yang lainnya.
2.    Seluruh keistimewaan yang haram ditujukan kepada Rasulullah saja, tidak kepada yang lainnya.
3.        Seluruh keistimewaan yang boleh ditujukan kepada beliau saja, tidak kepada yang lainnya.
4.      Seluruh keutamaan-keutamaan yang diistimewakan kepada beliau saja, tidak kepada yang lainnya.

Mereka, yakni para ulama menyebutkan hukum-hukum pernikahan dan perkara yang lainnya pada tiap-tiap bagiannya tersebut. Setelah saya teliti, bahwasanya saya harus menyusunnya kembali dengan cara yang lain, aga mudah untuk difahami apa yang mereka sebutkan tersebut, in sya Allah.

Saya berkata wabillahutaufiq: “Keistimewaan itu terbagi kepada dua bagian:

Pertama: Keistimewaan yang dimiliki oleh Rasulullah dari Nabi-nabi yang lainnya –semoga shalawat dan salam terlimpah kepada mereka seluruhnya.


Kedua: Keistimewaan yang dimiliki oleh Rasulullah berupa hukum-hukum dan tidak berlaku unutk umatnya.

Oleh : Ibnu Katsir

Ini adalah bab terakhir dari sejarah Nabi Muhammad Shalallahu 'Alaihi wa Sallam. Adapun tentang keistimewaan beliau yang lebih rinci, in sya Allah saya akan menuliskannya di blog ini dalam kesempatan lain. Hanya kepada Allah kita bertawakkal.


Sumber : Pustaka AtTibyan

Tidak ada komentar:

Posting Komentar