Di sini kita
akan mengulas secara ringkas, keistimewaan Rasulullah yang tidak dimiliki oleh
orang lain.
Para sahabat
kami (para Imam, sahabat Ibnu Katsir) serta para Imam lainnya sering
mengungkapkan persoalan ini pada permulaan Kitabun Nikah dalam berbagai
karya ilmiah mereka, mengikuti jejak Imam Abi Abdillah, salah satu Imam
Madzhab. Karena beliau juga menyebutkan sekilas tentang persoalan tersebut.
AshShaimari
menceritakan dari Abu Ali bin Khairana bahwasanya beliau melarang membahas
keistimewaan Rasulullah dalam hal yang berkaitan dengan hubungan seksual,
demikian juga halnya dalam kepemimpinan beliau. Karena semua itu sudah terjadi,
sementara tidak ada nilai aplikasi yang terkait dengannya. Dari semua persoalan
tersebut juga tidak mengandung nilai ilmiah yang rinci, yang layak dijadikan
sebagai bahan latihan. Tidak selayaknya menghabiskan waktu untuk perkara yang
hanya dugaan-dugaan belaka.
Syaikh Abu
Amru bin AshShalaah berkata setelah bercerita tentang hal itu: “Perkataan ini
adalah perkataan unik tapi bagus.” Wallahu A’lam.
Imam Al
Haramain berkomentar: “Para Ahli Tahqiq menyatakan: “Menguraikan perselisihan
dalam hal keistimewaan tersebut adalah tindakan serampangan yang tidak ada
faidahnya. Karena hal tersebut tidak ada kaitannya dengan hukum pasti yang
dibutuhkan oleh umat. Perselisihan tersebut hanya bisa ditolelir bila kita
tidak mendapatkan jalan untuk menetapkan hukum yang pasti. Karena persoalan
tersebut tidak memerlukan qiyas. Hukum-hukum khusus harus mengikuti tuntunan
nash. Jadi setiap perkara yang tidak memiliki dalil nash, maka perbedaan
pendapat yang terdapat di dalamnya sama saja dengan menyerang benda ghaib,
tidak ada faidahnya.”
Syaikh Abu
Zakariya AnNawawi berkata: “Pendapat yang benar adalah hal itu bisa dipastikan
boleh, bahkan disunnahkan. Kalaupun dikatakan wajib, juga sangat tidak mungkin
sekali, selama tidak ada ijma’ para ulama yang melarang hal itu. Karena boleh
jadi orang bodoh akan menilai sebagian keistimewaan itu terbukti diriwayatkan
dalam AshShahih, lalu dia mengamalkannya dengan prinsip upaya meneladani
beliau. Jadi kita wajib menjelaskan hal itu agar orang tersebut mengerti bahwa
tak seorangpun yang boleh melakukannya. Adakah faidah atau pelajaran yang lebih
besar dari ini?”
Adapun
realitas orang hari ini yang menirukan hal-hal yang dikhususkan bagi Rasulullah
yang tidak berfaidah sangat sedikit. Bab-bab kitab fiqih juga selalu
mencantumkan hal itu untuk membiasakan dan menerangkan dalil-dalilnya.
Adapun
pendapat jumhur ulama tentang hal itu tidak sepakat dengan apa yang telah
dinyatakan oleh Ibnu Khairan dan Imam Al Haramain. Namun mereka mengungkapkan
hal itu untuk penyelidikan sekedar menambah ilmu pengetahuan. Apalagi dengan
Imam Abul Abbas, Ahmad bin Abi Ahmad bin Al Qaash AthThabari, yakni penulis
kitab AtTalkhis.
Al Hafidz
Abu Bakar Al Baihaqi telah menyusun pendapatnya tersebut mengenai hal itu di
dalam Sunanul Kabir-nya dengan ucapannya sendiri. Akan tetapi mereka sering
membubuhkan dalil hal itu dengan hadits-hadits yang perlu diteliti. Dan saya
(Ibnu Katsir) akan membeberkannya in sya Allah.
Mereka telah
menyusun pendapat mengenai hal itu kepada empat bagian:
1. Seluruh
keistimewaan yang wajib ditujukan kepada Rasulullah saja, tidak kepada yang
lainnya.
2. Seluruh
keistimewaan yang haram ditujukan kepada Rasulullah saja, tidak kepada yang
lainnya.
3. Seluruh
keistimewaan yang boleh ditujukan kepada beliau saja, tidak kepada yang
lainnya.
4. Seluruh
keutamaan-keutamaan yang diistimewakan kepada beliau saja, tidak kepada yang
lainnya.
Mereka,
yakni para ulama menyebutkan hukum-hukum pernikahan dan perkara yang lainnya
pada tiap-tiap bagiannya tersebut. Setelah saya teliti, bahwasanya saya harus
menyusunnya kembali dengan cara yang lain, aga mudah untuk difahami apa yang
mereka sebutkan tersebut, in sya Allah.
Saya berkata
wabillahutaufiq: “Keistimewaan itu terbagi kepada dua bagian:
Pertama:
Keistimewaan yang dimiliki oleh Rasulullah dari Nabi-nabi yang lainnya –semoga
shalawat dan salam terlimpah kepada mereka seluruhnya.
Kedua: Keistimewaan yang dimiliki oleh
Rasulullah berupa hukum-hukum dan tidak berlaku unutk umatnya.
Oleh : Ibnu Katsir
Ini adalah bab terakhir dari sejarah Nabi Muhammad Shalallahu 'Alaihi wa Sallam. Adapun tentang keistimewaan beliau yang lebih rinci, in sya Allah saya akan menuliskannya di blog ini dalam kesempatan lain. Hanya kepada Allah kita bertawakkal.
Sumber : Pustaka AtTibyan
Tidak ada komentar:
Posting Komentar