Sabtu, 14 November 2015

(19/48) Perang Hamra Al Asad | Sejarah Nabi Muhammad


Di pagi hari setelah perang Uhud, Rasulullah Shalallahu ‘Alaihi wa Sallam bersama kaum muslimin beranjak mengejar musuh untuk menggertak mereka. Itulah yang disebut perang Hamratul Asad.
Beliau melarang keluar bersama beliau kecuali mereka yang ikut perang Uhud saja. Dan memang yang keluar hanya mereka yang terlibat perang Uhud, kecuali Jabir bin Abdullah. Karena pada perang Uhud ia ditugaskan bapaknya untuk menjaga saudara-saudara perempuannya. Namun bapaknya terbunuh syahid. Maka ia minta ijin kepada Rasulullah untuk keluar ke Hamratul Asad dan Rasulullah Shalallahu ‘Alaihi wa Sallam mengijinkannya.

Kaum muslimin berangkat sesuai perintah Rasulullah, meskipun mereka masih menderita luka-luka, hingga mereka pun sampai di Hamratul Asad, delapan mil dari Madinah. Itulah yang tersebut dalam firman Allah :

(Yaitu) orang-orang yang menta’ati perintah Allah dan RasulNya sesudah mereka mendapat luka (dalam peperangan Uhud). Bagi orang-orang yang berbuat kebaikan di antara mereka dan yang bertaqwa ada pahala yang besar.” (Ali Imraan: 172)

Ma’bad bin Abi Ma’bad Al Khuza’i berjumpa dengan Rasulullah Shalallahu ‘Alaihi wa Sallam dan para Sahabat beliau. Rasulullah Shalallahu ‘Alaihi wa Sallam membiarkannya, sampai mereka berjumpa dengan Abu Sufyan dan kaum musyrikin di ArRauhaa. Ia memberitahukan bahwa Rasulullah Shalallahu ‘Alaihi wa Sallam dan para Sahabatnya telah keluar untuk mengejar mereka. Hal itu cukup mengganggu para petinggi Quraisy. Padahal mereka saat itu memang hendak kembali ke Madinah. Akhirnya mereka berbelok dan meneruskan perjalanan ke Mekkah.


Rasulullah Shalallahu ‘Alaihi wa Sallam berhasil bertemu dengan Muawiyyah bin Al Mughirah bin Abil Aash. Beliau memerintahkan agar kepalanya dipenggal. Ia adalah ayah dari Aisyah ibu dari Abdil Malik bin Marwaan. Selain dari dia, tidak ada lagi yang dibunuh.

Oleh : Ibnu Katsir
bersambung in sya Allah .....

>> Selanjutnya : (20/48) Delegasi ArRaji' & Delegasi Bi'ru Ma'uunah
<< Sebelumnya : (18/48) Perang Uhud

Sumber : Pustaka AtTibyan

Tidak ada komentar:

Posting Komentar