Selasa, 10 November 2015

(15/48) Pengutusan Abdullah Bin Jahsy & Dialihkannya Kiblat Serta Diwajibkannya Shaum | Sejarah Nabi Muhammad


Kemudian Rasulullah Shalallahu ‘Alaihi wa Sallam mengutus Abdullah bin Jahsy bin Ri-aab bin Al Asadi bersama 8 orang dari kalangan Al Muhajirin, membekali mereka dengan sepucuk surat yang tidak boleh dilihat isinya sebelum 2 hari. Ia juga tidak boleh memaksa seorangpun di antara sahabatnya. Abdullah mematuhi perintah itu.


Setelah 2 hari, ia membuka surat tersebut dan membaca isinya: “Kalau engkau sudah membaca surat ini, lanjutkan perjalanan dan singgahlah di sebuah kebun kurma antara Mekah dan Thaaif. Awasi orang-orang Quraisy dan pelajari keadaan mereka untuk kepentingan kita.” Abdullah berkata: “Kami telah mendengarnya dan siap menaatinya!” Ia memberitahukan sahabatnya tentang hal itu, namun ia tidak memaksa mereka. Siapa saja yang menginginkan mati sebagai syahid, silahkan melanjutkan perjalanan dengannya. Kalau tidak mau mati syahid, silahkan pulang. Adapun Abdullah sendiri, ia siap berangkat. Dan akhirnya mereka semua berangkat.

Sesampainya di pertengahan jalan, Saad bin Abi Waqqash dan Utbah bin Ghazwan kehilangan unta mereka, dan mereka berusaha mencarinya, sehingga mereka berdua terlambat karena sibuk mencari unta tersebut. Sementara Abdullah bin Jahsy terus berjalan hingga sampai di perkebunan kurma. Lewatlah kafilah Quraisy yang membawa tumpukan kismis, lauk-pauk, dan barang dagangan. Ditengah mereka terdapat Amru bin Al Hadhrami, Ustman dan Naufal, dua anak Abdullah bin Al Mughirah, serta Al Hakam bin Kaisaan mantan budak sahaya Bani Al Mughirah. Kaum muslimin langsung bermusyawarah. Mereka berkata: “Kita sudah berada di hari terakhir bulan Rajab, bulan yang disucikan. Kalau kita memerangi mereka, berarti kita merusak bulan yang disucikan ini. Kalau kita biarkan mereka pada malam mini, mereka akan memasuki wilayah Al Haram.” Akhirnya mereka bersepakat untuk menghadapi orang-orang kafir tersebut. Salah seorang diantara mereka melemparkan panah kepada Amru bin Al Hadhrami hingga terbunuh. Mereka juga berhasil menawan Ustman dan Al Hakam, namun Naufal berhasil lolos.

Mereka pulang membawa kafilah tersebut berikut 2 orang tawanan. Mereka sudah menyisihkan seperlima diantaranya. Itu adalah harta rampasan perang pertama dalam Islam, bahkan juga pembunuhan pertama kali dalam perlawanan Islam, dan tawanan pertama pula dalam Islam. Hanya saja Rasulullah menyalahkan perbuatan mereka. Dan mereka sendiri sebenarnya hanya berijtihad dalam perbuatan mereka.

Kesombongan kaum Quraisy semakin menjadi-jadi dan mereka pun menyalahkan perbuatan tersebut. Mereka berkata: “Muhammad telah merusak bulan suci.” Lalu Allah menurunkan firmanNya:

..Mereka bertanya tentang berperang pada bulan Haram. Katakanlah: “Berperang dalam bulan itu adalah dosa besar; tetapi menghalangi (manusia) dari jalan Allah, kafir kepada Allah, (menghalangi masuk) Masjidil Haram dan mengusir penduduknya dari sekitarnya, lebih besar (dosanya) di sisi Allah….” (Al Baqarah: 217)

Allah menjelaskan bahwa apa yang ditakutkan kaum muslimin tersebut, meskipun keliru karena berperang di bulan suci adalah dosa besar di sisi Allah, akan tetapi keyakinan orang-orang musyrik dan perbuatan mereka menghalangi manusia dari jalan Allah, dan kekufuran mereka terhadap Allah juga terhadap kehormatan masjid Al Haram, belum lagi ketika mereka mengusir Nabi Muhammad Shalallahu ‘Alaihi wa Sallam dan para Sahabatnya Radhiallahu ‘Anhum, padahal Rasulullah & para Sahabatnya adalah pemilik masjid Al Haram sesungguhnya, semua itu lebih besar lagi dosanya daripada berperang di bulan suci.

Dan Rasulullah Shalallahu ‘Alaihi wa Sallam sendiri menerima seperlima dari harta rampasan perang tersebut, juga mengambil uang tebusan dari tawanan yang ada.


Dialihkannya Kiblat & Diwajibkannya Shaum

Ka'bah in Mecca

Al Aqsa Baitul Maqdis

Pada bulan Sya’ban di tahun yang sama, kiblat kaum muslimin dialihkan dari Baitul Maqdis menuju Ka’bah. Itu terjadi pada awal 16 bulan pertama kedatangan beliau di kota Madinah. Ada riwayat yang menyebutkan 17 bulan. Keduanya tercantum dalam Shahih Bukhari & Muslim (Bukhari: 4492, Muslim: 525).

Yang pertama kali shalat menghadap Ka’bah adalah Abu Said bin Al Mu’alla dan temannya, sebagaimana diriwayatkan oleh AnNasaai. Yakni bahwa keduanya mendengar Rasulullah Shalallahu ‘Alaihi wa Sallam berkhutbah di hadapan kaum muslimin membacakan kepada mereka ayat yang menyebutkan perubahan kiblat mereka. Abu Said berkata: “Aku mengatakan kepada temanku: Mari kita shalat dua rakaat, biar kita menjadi orang pertama yang shalat menghadap kiblat tersebut” Merekapun pergi ke tempat sepi dan shalat menghadap Ka’bah. Kemudian Rasulullah Shalallahu ‘Alaihi wa Sallam turun dan melakukan shalat Zuhur bersama jama’ah yang ada pada saat itu. Shaum Ramadhan juga mulai diwajibkan, demikian juga zakat fitrah diwajibkan satu hari sebelumnya.

bersambung in sya Allah .....

Oleh : Ibnu Katsir
Sumber : Pustaka AtTibyan

Tidak ada komentar:

Posting Komentar